Banner Lapas

Izin Luar Biasa

Informasi persyaratan, kelengkapan dokumen, alur pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan Izin Luar Biasa (ILB)

Pengertian Izin Luar Biasa

Izin Luar Biasa (ILB) adalah hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana atau tahanan untuk keluar dari Lapas atau Rutan secara sementara dalam keadaan darurat atau demi kepentingan kemanusiaan yang mendesak.

Hak ini diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Berbeda dengan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) yang bersifat program pembinaan berkala, ILB hanya diberikan secara selektif apabila terjadi keadaan darurat atau kepentingan kemanusiaan yang mendesak.

Kondisi yang Dapat Diberikan ILB

Pemberian secara selektif sesuai kondisi darurat

Keluarga Inti Sakit Keras atau Meninggal Dunia

Dapat diberikan apabila keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal dunia, termasuk ayah, ibu, suami, istri, anak, cucu, atau saudara kandung.

Menjadi Wali Nikah

Dapat diberikan untuk kepentingan menjadi wali nikah dalam pernikahan anak kandung.

Membagi Harta Warisan

Dapat diberikan untuk kepentingan pembagian harta warisan yang sah.

Persyaratan Dokumen Izin Luar Biasa

Kelengkapan administrasi yang diperlukan

1

Surat permohonan tertulis yang mencantumkan alasan kedaruratan secara jelas.

2

Surat jaminan tertulis dari pihak keluarga sebagai penjamin, bermeterai, yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri.

3

Identitas resmi penjamin berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

4

Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang memvalidasi kebenaran alasan pengajuan.

5

Dokumen pendukung khusus sesuai alasan pengajuan:

Alasan kematian: Surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa setempat.

Alasan sakit keras: Surat keterangan opname atau rekam medis dari dokter/rumah sakit.

Alasan wali nikah: Surat keterangan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Alur Pengajuan dan Pelaksanaan ILB

Tahapan proses pengajuan Izin Luar Biasa

1

Pengajuan Berkas

Keluarga atau kuasa hukum menyerahkan berkas permohonan lengkap kepada petugas registrasi Lapas/Rutan.

2

Pemeriksaan & Sidang TPP

Petugas melakukan verifikasi berkas dan pengecekan lapangan, kemudian menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menilai kelayakan dan aspek keamanan.

3

Persetujuan Kepala Lapas/Rutan

Apabila Sidang TPP memberikan rekomendasi positif, Kepala Lapas/Rutan menerbitkan surat izin resmi.

4

Pelaksanaan dengan Pengawalan

Narapidana diperbolehkan keluar dengan pengawalan ketat dari Petugas Pemasyarakatan serta dibantu aparat Kepolisian.

Ketentuan Penting

Ketentuan tambahan dalam pelaksanaan ILB

Durasi Singkat

Waktu izin keluar umumnya dibatasi maksimal 1 × 24 jam dan tidak menginap.

Ketentuan Tahanan

Bagi Warga Binaan yang masih berstatus tahanan atau belum inkrah, pengajuan ILB wajib memperoleh izin tertulis tambahan dari instansi penahan seperti Kejaksaan atau Pengadilan.

Pengecualian Keamanan

Izin ini umumnya tidak diberikan kepada narapidana dengan vonis pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Bebas Biaya

Seluruh layanan pengurusan ILB di Lapas/Rutan dipastikan gratis tanpa dipungut biaya.

Informasi Penting

Izin Luar Biasa diberikan secara selektif berdasarkan kondisi darurat atau kepentingan kemanusiaan yang mendesak. Pelaksanaan ILB tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Lapas/Rutan serta hasil pertimbangan pihak yang berwenang.

Informasi Publik

Izin Luar Biasa (ILB)