Banner Lapas

Cuti Mengunjungi Keluarga

Informasi persyaratan, kelengkapan dokumen, alur pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan CMK

Pengertian CMK

Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 , Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah program pembinaan untuk memberikan motivasi dan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan agar mendapatkan kesejahteraan sosial serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Syarat Pemberian CMK

Bagi Narapidana — Pasal 67

Berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib dalam tahun berjalan.

Masa pidana paling singkat 12 bulan.

Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidana.

Tidak terlibat perkara lain, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Ada permintaan dan jaminan keamanan termasuk jaminan tidak melarikan diri dari pihak keluarga yang diketahui ketua RT dan Lurah/Kepala Desa.

Dinyatakan layak berdasarkan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas setempat.

Syarat Pemberian CMK

Bagi Anak Binaan — Pasal 69

Berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib dalam tahun berjalan.

Masa pidana paling singkat 6 bulan dan telah menjalani pembinaan minimal 3 bulan.

Tidak terlibat perkara lain, ada permintaan dan jaminan keluarga yang diketahui RT dan Lurah/Kepala Desa, serta dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi TPP dan Litmas Bapas.

Pengecualian

Pasal 68

CMK tidak diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam kategori berikut:

  • Kasus terorisme
  • Kasus narkotika dengan pidana 5 tahun atau lebih
  • Kasus korupsi
  • Kejahatan keamanan negara
  • Pelanggaran HAM berat
  • Kejahatan transnasional terorganisasi
  • Terpidana mati
  • Terpidana seumur hidup
  • Narapidana yang terancam jiwanya

Kelengkapan Dokumen

Pasal 70

1

Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

2

Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK.

3

Salinan Register F dan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA.

Alur Pengajuan dan Tata Cara

Pasal 72–76

1

Pendataan Awal

Permohonan diawali surat permintaan dari keluarga. Petugas kemudian mendata kesesuaian syarat dan kelengkapan dokumen. Persyaratan paling lambat harus terpenuhi 1/3 masa pidana untuk narapidana atau 3 bulan untuk anak.

2

Sidang TPP

Hasil pendataan diperiksa dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas/LPKA.

3

Rekomendasi & Penetapan

TPP memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA. Selanjutnya Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian CMK melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.

4

Pemberitahuan

Keputusan disampaikan kepada narapidana/anak, Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal, serta Kepala Bapas setempat untuk pengawasan.

Ketentuan Pelaksanaan CMK

Ketentuan selama pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga

Durasi & Frekuensi

Paling lama 2 hari (2 × 24 jam) sejak tiba di rumah kediaman dan dapat diberikan paling singkat 3 bulan sekali.

Pasal 77

Batasan Wilayah

Hanya dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah setempat dan tidak boleh dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.

Pasal 71

Pengawalan

Wajib dikawal, yaitu diantar dan dijemput oleh petugas Lapas/LPKA. Petugas dan keluarga menandatangani berita acara serah terima dengan disaksikan ketua RT setempat.

Pasal 78

Kewajiban Narapidana

Wajib melaporkan diri kepada ketua RT atau pejabat keamanan setempat setibanya di tujuan.

Pasal 79

Informasi Penting

Ketentuan di atas merupakan ringkasan berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018. Pelaksanaan CMK tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Lapas/LPKA serta hasil pertimbangan pihak yang berwenang.

Informasi Publik

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)