Cuti Mengunjungi Keluarga
Informasi persyaratan, kelengkapan dokumen, alur pengajuan, dan ketentuan pelaksanaan CMK
Pengertian CMK
Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 , Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) adalah program pembinaan untuk memberikan motivasi dan kesempatan bagi narapidana dan anak binaan agar mendapatkan kesejahteraan sosial serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Syarat Pemberian CMK
Bagi Narapidana — Pasal 67
Berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib dalam tahun berjalan.
Masa pidana paling singkat 12 bulan.
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidana.
Tidak terlibat perkara lain, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Ada permintaan dan jaminan keamanan termasuk jaminan tidak melarikan diri dari pihak keluarga yang diketahui ketua RT dan Lurah/Kepala Desa.
Dinyatakan layak berdasarkan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas setempat.
Syarat Pemberian CMK
Bagi Anak Binaan — Pasal 69
Berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib dalam tahun berjalan.
Masa pidana paling singkat 6 bulan dan telah menjalani pembinaan minimal 3 bulan.
Tidak terlibat perkara lain, ada permintaan dan jaminan keluarga yang diketahui RT dan Lurah/Kepala Desa, serta dinyatakan layak berdasarkan rekomendasi TPP dan Litmas Bapas.
Pengecualian
Pasal 68
CMK tidak diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam kategori berikut:
- Kasus terorisme
- Kasus narkotika dengan pidana 5 tahun atau lebih
- Kasus korupsi
- Kejahatan keamanan negara
- Pelanggaran HAM berat
- Kejahatan transnasional terorganisasi
- Terpidana mati
- Terpidana seumur hidup
- Narapidana yang terancam jiwanya
Kelengkapan Dokumen
Pasal 70
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK.
Salinan Register F dan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA.
Alur Pengajuan dan Tata Cara
Pasal 72–76
Pendataan Awal
Permohonan diawali surat permintaan dari keluarga. Petugas kemudian mendata kesesuaian syarat dan kelengkapan dokumen. Persyaratan paling lambat harus terpenuhi 1/3 masa pidana untuk narapidana atau 3 bulan untuk anak.
Sidang TPP
Hasil pendataan diperiksa dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas/LPKA.
Rekomendasi & Penetapan
TPP memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/LPKA. Selanjutnya Kepala Lapas/LPKA menetapkan pemberian CMK melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi.
Pemberitahuan
Keputusan disampaikan kepada narapidana/anak, Kepala Kantor Wilayah, Direktur Jenderal, serta Kepala Bapas setempat untuk pengawasan.
Ketentuan Pelaksanaan CMK
Ketentuan selama pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga
Durasi & Frekuensi
Paling lama 2 hari (2 × 24 jam) sejak tiba di rumah kediaman dan dapat diberikan paling singkat 3 bulan sekali.
Pasal 77Batasan Wilayah
Hanya dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah setempat dan tidak boleh dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.
Pasal 71Pengawalan
Wajib dikawal, yaitu diantar dan dijemput oleh petugas Lapas/LPKA. Petugas dan keluarga menandatangani berita acara serah terima dengan disaksikan ketua RT setempat.
Pasal 78Kewajiban Narapidana
Wajib melaporkan diri kepada ketua RT atau pejabat keamanan setempat setibanya di tujuan.
Pasal 79Informasi Penting
Ketentuan di atas merupakan ringkasan berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018. Pelaksanaan CMK tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Lapas/LPKA serta hasil pertimbangan pihak yang berwenang.
Informasi Publik
Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)